Selasa, 22 Maret 2011

TUGAS V

TUGAS V

10 Agenda Pokok, Sasaran dan Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2010 – 2015
“Meningkatkan dan Mengembangkan serta Memajukan Sumber Daya Manusia dan Daerah Boven Digoel Melalui 10 Agenda Pokok Pembangunan Daerah”
10 Agenda Pokok, Sasaran dan Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2010 – 2015
1. PENDIDIKAN
A. Sasaran Pembangunan :
Meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh yang ditandai oleh : (1) Menurunkan jumlah penduduk yang buta huruf, buta aksara ; (2) Meningkatkan secara nyata persentase penduduk yang dapat menyelesaikan program wajib belajar Sembilan tahun ; (3) Berkembangnya pendidikan kejuruan yang ditandai dengan meningkatnya jumlah tenaga terampil, meningkatnya kualitas dan relevansi pendidikan yang ditandai dengan : (a) Meningkatnya pendidikan formal dan non formal yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi minimum pendidikan sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar; (b) Meningkatkan kualitas hasil belajar (kelulusan) yang diukur dengan meningkatnya persentase siswa yang lulus evaluasi hasil belajar; (c) Meningkatnya hasil penelitian dan pengembangan serta teknologi oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang serta penyebarluasan dan penerapannya pada masyarakat; (4) Meningkatnya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai yang ditandai dengan : (a) Meningkatnya ketersediaan prasarana ; Lahan, Ruang Kelas, Ruang Pimpinan, Sarana Pendidikan, Ruang Guru, Ruang Tata Usaha, Ruang Perpustakaan,Ruang Laboratorium, Ruang Bengkel Kerja, Ruang Unit Produksi, Ruang Kantin, Instalasi Daya dan Jasa, Tempat Berolah Raga, Tempat Ibadah, Tempat Bermain, Tempat Berekreasi dan Ruang atau Tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang berkelanjutan; (5) Tersediannya Asrama untuk menampung Siswa yang berpotensi yang tidak memiliki tempat tinggal, serta Asrama Mahasiswa di berbagai Perguruan Tinggi yang menjadi sarana & prasarana belajar.
B. Arah Kebijakan :
(1) Menyelenggarakan wajib belajar pendidikan 9 tahun; (2) Menurnkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara; (3) Meningkatkan perluasan dan pengelolaan Persekolahan, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah; (4) Meningkatkan perluasan pendidikan anak usia dini ; (5) Menyelenggarakan pendidikan non formal yang bermutu untuk memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang tidak mungkin terpenuhi kebutuhan pendidikannya melalui jalur formal; (6) Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru; (7) Menata sistem pembiayaan pendidikan yang berprinsip adil, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel termasuk penerapan pembiayaan pendidikan berbasis jumlah siswa; (8) Meningkatkan Anggaran Pendidikan hingga mencapai 20 persen dari APBD; (9) Meningkatkan penelitian dan pengembangan pendidikan terutama utuk mendukung upaya untuk mensukseskan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun yang bermutu.
2. KESEHATAN & KELUARGA BERENCANA
A. Sasaran Pembangunan :
Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dari kota sampai ke kampung – kampung yang ditandai dengan : (1) Meningkatkan angka harapan hidup; (2) Menurunkan tingkat kematian bayi dan ibu melahirkan; (3) Perbaikan Gizi; (4) Meningkatkan derajat kualits lingkungan masyarakat; (5) Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berperilaku bersih dan sehat; (6) Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kesehatan masyarakat.
B. Arah Kebijakan :
(1) Meningkatkan jumlah jaringan dan kualitas pusat kesehatan masyarakat (PUSKESMAS); (2) Meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan; (3) Meningkatkan sistem jaminan kesehatan terutama bagi penduduk miskin; (4) Meningkatkan sosialisasi kesehatan lingkungan dan pola hidup sehat; (5) Meningkatkan pendidikan kesehatan kepada masyarakat sejak usia dini; (6) Meningkatkan pemerataan dan kualitas kesehatan dasar; (7) Meningkatkan derajat kualitas lingkungan masyarakat; (8) Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berperilaku bersih dan sehat; (9) Meningkatkan dan menyediakan kualitas dan kuantitas sarana prasarana kesehatan masyarakat; (10) Meningkatkan jumlah tenaga kerja dan pemertaan penyebaran tenaga kesehatan; (11) Meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan; (12) Mengefektifkan manajemen organisasi kesehatan.
3. EKONOMI KERAKYATAN
A. Sasaran Pembangunan :
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu menurunnya jumlah penduduk miskin dan terciptanya lapangan kerja.
B. Arah Kebijakan :
(1) Mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Koperasi dan Perbankan agar memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing; (2) Mengembangkan Usaha Skala Mikro dalam rangka peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat perpendapatan rendah; (3) Memperkuat kelembagaan – kelembagaan dengan menerapkan prinsip – prinsip tata kepemerintahan yang baik dan berwawasan gender dengan cara memperbaiki lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur perijinan, memperluas akses kepada sumber permodalan khususnya perbankan; (4) Memperluas basis kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan, termasuk mendorong peningkatan ekspor ke daerah lain, dalam dan luar negeri; (5) Dukungan untuk Kredit Mikro; (6) Menyediakan Toko Serba Guna (Toserba) untuk memenuhi 9 Bahan Pokok di kampung – kampung; (7) Membuka lapangan kerja seluas – luasnya.
4. PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
A. Sasaran Pembangunan:
Memperbaiki infrastruktur yang ditunjukan oleh meningkatnya kuantitas dan kualitas sebagai sarana penunjang pembangunan.
B. Prioritas Pembangunan:
(1) Perbaikan Infrastruktur Jalan Utama, Nasional, Kabupaten dan Distrik, Bandara, Pelabuhan Laut, Infrastruktur Sentral Ekonomi dan Strategis yakni Pasar dan Terminal; (2) Peningkatan Sarana dan Prasarana Ketenagalistrikan dan Air Bersih yang lebih baik dan merata dari kota sampai di kampung – kampung.
C. Arah Kebijakan :
(1) Infrastruktur di daerah terpencil dan tertinggal (terisolir); (2) Infrastruktur yang melayani masyarakat miskin; (3) Infrastruktur yang menghubungkan dan atau melayani antar daerah dan sentra ekonomi.
5. AGAMA DAN KEPERCAYAAN
A. Sasaran Pembangunan :
(1) Meningkatkan kualitas moral dan etika masyarakat menuju peradaban yang lebih baik; (2) Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama dalam kehidupan bermasyarakat.
B. Prioritas Pembangunan :
(1) Peningkatan kualitas nilai – nilai keagamaan yang harmonis dan toleransi beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kebijakan diarahkan pada : (a) Meningkatkan kualitas pelayanan; (b) Meningkatkan pemahaman agama dan kehidupan beragama; (c) Peningkatan kerukunan inter dan antar umat beragama yang harmonis dan toleransi; (d) Peningkatan kualitas hidup yang bermoral dan beretika. Kebijakan diarahkan pada sektor pendidikan yang memakai kurikulum budi pekerti, pendekatan kekeluargaan; (e) Perbantuan pembangunan tempat – tempat ibadah.
6. BIROKRASI PEMERINTAHAN
A. Sasaran Pembangunan :
(1) Meningkatkan kualitas pelayanan pembangunan, pemerintahan dan pembinaan kepada masyarakat, dengan menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus bagi Papua dan pemerintahan daerah yang baik serta terjadinya konsentrasi seluruh peraturan pusat dan daerah, dan tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang – undangan yang lebih tinggi dalam rangka meningkatkan keadilan bagi daerah untuk membangun; (2) Terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
B. Arah Kebijakan :
(1) Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN melalui penerapan prinsip – prinsip tata pemerintahan yang baik, peningkatan efektifitas pengawasan dan peningkatan budaya kerja dengan disiplin dan etika birokrasi; (2) Meningkatkan kualitas penyelengaraan Administrasi Negara melalui penataan kelembagaan, manajemen publik dan peningkatan kapasitas SDM Aparatur, termasuk kesejahteraannya; (3) Meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penyelengaraan pembangunan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang baik.
7. KEAMANAN DAN HUKUM
A. Sasaran Pembangunan :
Terciptanya situasi dan kondisi lingkungan wilayah Kabupaten Boven Digoel yang aman, tertib dan tentram.
B. Arah Kebijakan :
(1) Meningkatkan pendekatan persuasiv dan harmonis dalam menangani berbagai masalah di daerah; (2) Menjunjung tinggi martabat dan hak asasi manusia dalam rangka menciptakan pandangan secara sosial politik; (3) Mendorong pengakuan dan penghormatan terhadap Adat Istiadat dan Hak Dasar Orang asli Papua; (3) Meningkatkan sarana dan prasarana keamanan dalam rangka menciptakan kestabilan keamanan dan ketertiban daerah; (4) Meningkatkan kerjasama strategis dengan kepolisian, lembaga adat dan lembaga – lembaga keagamaan dalam menerapkan keamanan manusia yang memberikan penghormatan pada hak asasi manusia; (5) Memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui perbaikan substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum dengan meningkatkan profesionalisme dan memperbaiki kualitas sistem pada semua lingkungan peradilan.
8. SOSIAL DAN BUDAYA
A. Sasaran Pembangunan :
Meningkatkan penghormatan kehidupan sosial budaya masyarakat melalui prioritas pembangunan pelestarian nilai – nilai seni dan budaya adat tradisional yang positif.
B. Arah Kebijakan :
(1) Meningkatkan kemampuan dalam mengelola keragaman dan pluralisme secara dewasa, nasionalis dan demokratis; (2) Meningkatkan harmonisasi nilai – nilai luhur antar suku dan adat istiadat berbagai keanekaragaman yang dapat digunakan sebagai modal dasar pembangunan daerah; (3) Membangun sanggar budaya bagi suku – suku asli daerah; (4) Mengoptimalkan peran lembaga adat untuk lebih berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan menjawab agenda pembangunan daerah sebagai social control.
9. PENGEMBANGAN EKONOMI WILAYAH
A. Sasaran Pembangunan :
(1) Berkurangnya kesenjangan antar wilayah yang tercermin dari meningkatnya peran kampung/pedesaan sebagai basis pertumbuhan ekonomi agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perkampungan; (2) Meningkatkan pembangunan pada daerah – daerah terbelakang dan tertinggal serta derah – daerah terisolir.
B. Arah Pembangunan :
Terciptanya jaringan infrastruktur penghubung di kawasan pedalaman yang terpencil dan terisolir dengan wilayah perkotaan dalam upaya menciptakan keterkaitan fisik, sosial dan ekonomi.
10. SOSIAL POLITIK DAN HAK ASASI MANUSIA
A. Sasaran Pembangunan :
Meningkatkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan daerah lain dengan mengandalkan prakarsa, kemampuan dan kekuatan sendiri.
B. Arah Pembangunan :
(1) Percepatan pelaksanaan tata pemerintahan daerah yang baik, peningkatan kinerja perangkat organisasi daerah beserta profesionalisme aparatur pemerintah daerah dan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan agar mampu meningkatkan investor serta berpihak pada masyarakat miskin; (2) Terpenuhinya hak – hak dasar rakyat dalam bentuk bebas dari kemiskinan, pengangguran, keterbelakangan, kebodohan, penindasan, rasa takut dan kebebasan mengemukakan pikiran dan pendapatnya dalam memperoleh hak sebagai warga Negara; (3) Pemulangan Pengungsi dari Negara Papua New Guinea (PNG) ke Negara Indonesia dan peningkatan pembangunan wilayah perbatasan RI-PNG yang aman dan damai; (4) Peningkatan kemitraan kerja antar pemerintah daerah dan LSM, Ormas Pemuda dan wanita serta Partai Politik.

Pengertian dan Tujuan Kebijakan Moneter


Kebijakan Moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa moeneter (Bank Indonesia) untuk mempengaruhi jumlah yang beredar dan kredit yang pada akhirnya akan mempegaruhi kegiatan ekonomi masyarakat.
Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukurdengan
a. Kesempatan Kerja
Semakin besar gairah untuk berusaha, maka akan mengakibatkan peningkatan produksi. Peningkatan produksi ini akan diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja. Hal ini berarti akan terjadinya peningkatan kesempatan kerja dan kesehjateraan karyawan.
b. Kestabilan harga
Apabila kestablian harga tercapai maka akan menimbulkan kepercyaan di masyarakat. Masyarakat percaya bahwa barang yang mereka beli sekarang akan sama dengan harga yang akan masa depan.
c. Neraca Pembayaran Internasional
Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.



Arti dan Tujuan Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Dari semua unsure APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.
Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).


http://id.shvoong.com/social-sciences/1997514-arti-dan-tujuan-kebijakan-fiskal/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar