Senin, 14 Februari 2011

APBN 2010

APBN 2010 Tentang Pendidikan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 21
(1) Anggaran pendidikan adalah sebesar Rp.209.537.587.275.000,00 (dua ratus sembilan triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp.1.047.666.042.990.000,00 (satu kuadriliun empat puluh tujuh triliun enam ratus enam puluh enam miliar empat puluh dua juta sembilan ratussembilan puluh ribu rupiah).

PENJELASAN :
Anggaran pendidikan sebesar Rp.209.537.587.275.000,00 (dua ratus sembilan triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:


(dalam rupiah)
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat 83.170.009.475.000,00
1.Departemen Pendidikan Nasional 54.704.324.253.000,00
2.Departemen Agama 23.663.565.732.000,00
3.Kementerian Negara/Lembaga lainnya 4.802.119.490.000,00

Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah 126.367.577.800.000,00
(1) DBH Pendidikan 617.048.800.000,00
(2) DAK Pendidikan 9.334.882.000.000,00
(3) DAU Pendidikan 95.923.070.400.000,00
(4) Tambahan Tunjangan Guru PNSD 5.800.000.000.000,00
(5) DAU Tambahan untuk Tunjangan Profesi Guru 10.994.892.500.000,00
(6) Dana Insentif Daerah 1.387.800.000.000,00
(7) Dana Otonomi Khusus Pendidikan 2.309.884.100.000,00

TOTAL DANA APBN 2010 Bidang Pendidikan : 209.537.587.275.000,00

Keterangan :
1. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
2. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
3. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

4. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Anggaran Pendidikan APBN 2010 Rp195,6 Triliun
25-06-2009
JAKARTA--MI: Pemerintah merencanakan anggaran pendidikan dalam APBN 2010 mencapai Rp195,6 triliun. Pagu indikatif anggaran 2010 tersebut terdiri atas komponen anggaran pendidikan melalui pemerintah pusat Rp82,5 triliun dan transfer ke daerah sebanyak Rp113,1 triliun, kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Mendiknas, dari rencana anggaran pendidikan tersebut sekitar 54 persen lebih atau sekitar Rp113,109 triliun diperuntukkan pendukung program wajib belajar sembilan tahun secara gratis. "Rencana anggaran pendidikan 2010 itu mengalami penyusutan dibanding 2009 sebanyak Rp207,4 triliun," katanya.
Dana anggaran melalui transfer daerah, antara lain terbesar dana alokasi umum (DAU) pendidikan untuk membayar gaji guru mencapai Rp93,31 triliun, dana alokasi khusus Rp9,33 triliun, dan dana bagi hasil (DBH) mencapai Rp423,2 miliar.
Anggaran tambahan DAU dan dana otonomi khusus pendidikan masing-masing sebesar Rp7,94 triliun dan Rp2,1 triliun. Dana untuk Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mencapai 57,5 triliun dan Departemen Agama Rp22 triliun. (Ant/OL-04)

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/06/06/81875/88/14/Anggaran-Pendidikan-APBN-2010-Rp1956-Triliun






PROYEK DAK PENDIDIKAN 2010 KEPULAUAN SELAYAR BELUM BERJALAN
01 November 2010
MC-I Mengantisipasi permasalahan pengelolaan anggaran dalam dunia pendidikan yang rentan terjadi praktek kkn dalam pelaksanaannya, maka lebih dini Forum Peduli Selayar mengingatkan kepada kepala dinas pendidikan nasional kabupaten kepulauan selayar untuk tidak bermain main dengan pihak manapun termasuk mengingatkan panitia pelaksana dan pimpinan kegiatan proyek dana alokasi khusus bidang pendidikan yang bersumber dari APBN 2010 senilai 11 Miliar rupiah. Melalui siaran pers 5/10 dari lembaga pemerhati dunia pendidikan formal dan non formal di wilayah hukum kabupaten kepulauan selayar, Arsil Ihsan,Ketua FPS menegaskan bahwa bengkalaian proyek DAK pada tahun 2007 lalu kiranya bisa menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan tahun 2010 ini, sehingga kinerja panitia dan Pptk dalam bidang pendidikan dasar dan menengah dalam lingkup dinas pendidikan nasional kabupaten selayar, tidak lagi tercoreng, apa lagi sejumlah temuan dalam bidang pendidikan selayar dalam beberapa tahun terakhir ini sangatlah jelas untuk di pertanyakan oleh pihak pihak pemerhati dunia pendidikan.
Kami sangat prihatin bila dunia pendidikan pun dijadikan lahan bisnis yang tidak berimbang, antara keuntungan dan peningkatan pendidikan dari bisnis pendidikan tersebut “(tanda kutip). Kiranya keuntungan boleh di cari dari dunia pendidikan akan tetapi dunia pendididkannya jangan di jadikan komuditas bisnis atau dijadikan korban oleh para pelaku bisnis. Kami kira semua telah mengerti bila kami mengucapkan seoperti ini, apalagi sebagian besar kepala sekolah kan saat ini telah mengerti betul, bila membahas titik dan paket proyek DAK untuk sekolahnya ujar arsil, sambil mengangkat tangannya pertanda kutip dalam pembicaraannya.
Lebih lanjut di jelaskan oleh arsil, bahwa keprihatinan FPS adalah adanya issu issu miring yang berkembang bahwa sejumlah oknum anggota dewan pun telah terlibat dalam pesan memesan paket paket kegiatan dalam DAK tahun ini, setidaknya bayangan kasus dugaan korupsi dana alokasi khsusus pada tahun 2007 lalu di kejaksaaan negeri selayar yang hingga saat ini belum kelar kembali terlihat.
Melalui siaran pers FPS, diharapkan kepada semua elemen masyarakat agar bersama sama melakukan pengawasan.
Proyek DAK Pendidikan 2010 dikabupaten kepulauan Selayar hingga saat ini belum berjalan, dan dari informasi yang berhasil di kumpulkan bahwa proyek ini akan di lelang/ tenderkan pada pekan ke dua bulan oktober namun belum di ketahui pasti berapa jumlah rekanan yang mendaftar .Malah sampai saat ini, kami sebagai Lembaga pengawasan dunia pendidikan terdafar belum juga mendapat penyampaian dari pihak Diknas. Bila kebenaran informasinya benar belum terlaksana proses lelangnya maka perlu ada alas an pembenaran yang berdasarkan hokum dari pihak Dinas Pendidikan dalam hal ini kadis Pendidikan Nasional Kepulauan Selayar , jangan hanya alas an nyerocos dan seenaknya ujar Arsil ihsan sembari menyebut bahwa Negara kita ini adalah Negara hukum. FPS meragukan, pihak pelaksana akan mengalami keterlambatan pelaksanaan hingga akhir tahun angaran berakhir dan harus kembali memajukan alas an yang rentan akan terjadi pembuatan pertanggungjawaban fiktif. Bisa dibayangkan bahwa proyek APBN dengan nilai belasan miliar ini belum berjalan, padahal sama diketahui bahwa pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam pelaksanaannya harus dan wajib selesai pada akhir tahun anggaran 25 Desember 2010, sehingga sangat riskan bila kemudian pihak pemerintah kemudian mengeluarkan kontrak kerjasama kepada rekanan pengadaan buku dan alat peraga pada awal bulan nopember sementara minimal kontrak hanya berada pada batas waktu 60 hari kerja sesuai aturan . Artinya pada akhir waktu pertanggungjawaban pada 25/12 yang akan datang akan rancu karena rekanan akan beralasan bahwa masa kontrak mereka belum berakhir .


Anggaran pendidikan…
Dalam UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan baik dari segi mutu dan alokasi anggaran pendidikan dibandingkan dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dengan kenaikan jumlah alokasi anggaran pendidikan diharapkan terjadi pembaharuan sistem pendidikan nasional yaitu dengan memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sesuai dengan visi tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Anggaran Pendidikan
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara. Sehingga anggaran pendidikan dalam UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009 adalah sebesar Rp 207.413.531.763.000,00 yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp 1.037.067.338.120.000,00.
Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut disamping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (a) UUD 1945, juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI I 2008. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan.
Selain itu, Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBN Tahun Anggaran 2009 agar UU APBN Tahun Anggaran 2009 yang memuat anggaran pendidikan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan amanat UUD 1945.
Hal tersebut harus diwujudkan dengan sungguh-sungguh, agar Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan bahwa keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan, yang bertentangan dengan UUD 1945.
Sedangkan pengalokasian anggaran pendidikan meliputi alokasi yang melalui beIanja pemerintah pusat dan melalui transfer ke daerah. Untuk yang melaui belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama dan dua belas Kementerian Negara/Lembaga lainnya (Departemen PU, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Perpustakaan Nasional, Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen ESDM, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi dan Geofisika, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Bagian Anggaran 69).
Sementara untuk yang melalui anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah adalah DBH Pendidikan, DAK Pendidikan, DAU Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi Khusus Pendidikan. (Imro/www.anggaran.depkeu.go.id)
AKARTA. Kementerian Pendidikan Nasional meminta anggaran tambahan. Kementerian meminta tambahan anggaran dalam APBN Perubahan 2010 sebanyak Rp 6,28 triliun.
Wakil Menteri Pendidikan Fasli Jalal menyatakan bahwa anggaran itu sudah dimasukkan dan tinggal disetujui DPR. “Anggaran awalnya Rp 55 triliun,” ujarnya di Kantor BPK, Senin (29/3). Tambahan anggaran itu akan digunakan untuk menambah jumlah penerima beasiswa mulai dari SD sampai dengan perguruan tinggi.
Fasli mengatakan bahwa untuk SD akan diberikan bea siswa kepada sebanyak 2,8 juta pelajar. Lalu untuk tingkat SMP, akan diberikan beasiswa kepada 1 juta siswa dan SMA/SMK sebanyak 600.000 pelajar. Lalu untuk tingkat universitas akan diberikan kepada 211.000 mahasiswa. Jumlah beasiswa untuk mahasiswa ini juga akan ditingkatkan jumlahnya dari 200.000 per orang tiap bulan akan naik menjadi Rp 400.000 per orang tiap bulannya.
Selain itu, tambahan anggaran ini juga akan dipakai untuk memperkuat program wajib belajar sembilan tahun. Termasuk juga untuk memberikan insentif kepada tenaga pengajar yang berada di daerah perbatasan dan terpencil.

MASALAH PEMBANGUNAN DI INDONESIA

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG EKONOMI

Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :
• Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
• Sumber daya tersedia secara terbatas.
• Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).
Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.
1. Ekonomi Makro
Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional.
Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :
• Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
• Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
• Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.
2. Ekonomi Mikro
Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.
Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.
Perbedaan ekonomi mikro dan ekonomi makro
Dilihat dari Ekonomi Mikro Ekonomi Makro
Harga Harga ialah nilai dari suatu komoditas (barang tertentu saja) Harga adalah nilai dari komoditas secara agregat (keseluruhan)
Unit analisis Pembahasan tentang kegiatan ekonomi secara individual. Contohnya permintaan dan dan penawaran, perilaku konsumen, perilaku produsen, pasar, penerimaan, biaya dan laba atau rugi perusahaan Pembahasan tentang kegiatan ekonomisecara keseluruhan. Contohnya pendapatan nasional, pertumbu8han ekonomi, inflasi, pengangguran, investasi dan kebijakan ekonomi.
Tujuan analisis Lebih memfokuskan pada analisis tentang cara mengalokasikan sumber daya agar dapat dicapai kombinasi yang tepat. Lebih memfokuskan pada analisis tentang pengaruh kegiatan ekonomi terhadap perekonomian secara keseluruhan
Masalah-masalah yang dihadapi pemerintah di bidang ekonomi
1. Masalah kemiskinan
Upaua penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya program IDT (Inpres Desa Tertinggal), KUK (Kredit Usaha Kecil), KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) PKT (Program Kawasan Terpadu), GN-OTA dan program wajib belajar.
1. Masalah Keterbelangkangan
Masalah yang dihadapi adalah rerndahnya tingkat pendapatan dan pemerataannya, rendahnya pelayanan kesehatan, kurang terpeliharanya fasilitas umum, rendahnya tingkat disiplin masyarakat, renddahnya tingkat keterampilan, rendahnya tingkat pendidikan formal, kurangnya modal, produktivitas kerja, lemahnya manajemen usaha. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah berupaya meningkatkan kualitas SDM, pertukranan ahli, transper teknologi dari Negara maju.
1. Masalah pengangguran dan kesempatan kerja
Masalah pengangguran timbul karena terjadinya ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan kesempatan kerja yang tersedia. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah melakukan pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memeiliki keahlian sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia, pembukaan investasi baru, terutama yang bersifat padat karya, pemberian informasi yang cepat mengenai lapangan kerja
1. Masalah kekurangan modal
Kekurangan modal adalah suatu cirri penting setiap Negara yang memulai proses pembangunan. Kekurangan modal disebabkan tingkat pendapatan masyarakat yang rendah yang menyebabkan tabungan dan tingkat pembentukan modal sedikit. Cara mengatasinya memlaui peningkatan kualitas SDM atau peningkatan investasi menjadi lebih produktif.
Peran dan Fungsi Pemerintah di Bidang Ekonomi
1. Fungsi stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum, pertahanan dan keamanan.
2. Fungsi alokasi, yaitu fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa public, seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
3. Fungsi distribusi, yaitu fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat

M

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG EKONOMI

Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :
• Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
• Sumber daya tersedia secara terbatas.
• Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).
Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.
1. Ekonomi Makro
Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional.
Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :
• Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
• Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
• Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.
2. Ekonomi Mikro
Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.
Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.
Perbedaan ekonomi mikro dan ekonomi makro
Dilihat dari Ekonomi Mikro Ekonomi Makro
Harga Harga ialah nilai dari suatu komoditas (barang tertentu saja) Harga adalah nilai dari komoditas secara agregat (keseluruhan)
Unit analisis Pembahasan tentang kegiatan ekonomi secara individual. Contohnya permintaan dan dan penawaran, perilaku konsumen, perilaku produsen, pasar, penerimaan, biaya dan laba atau rugi perusahaan Pembahasan tentang kegiatan ekonomisecara keseluruhan. Contohnya pendapatan nasional, pertumbu8han ekonomi, inflasi, pengangguran, investasi dan kebijakan ekonomi.
Tujuan analisis Lebih memfokuskan pada analisis tentang cara mengalokasikan sumber daya agar dapat dicapai kombinasi yang tepat. Lebih memfokuskan pada analisis tentang pengaruh kegiatan ekonomi terhadap perekonomian secara keseluruhan
Masalah-masalah yang dihadapi pemerintah di bidang ekonomi
1. Masalah kemiskinan
Upaua penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya program IDT (Inpres Desa Tertinggal), KUK (Kredit Usaha Kecil), KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) PKT (Program Kawasan Terpadu), GN-OTA dan program wajib belajar.
1. Masalah Keterbelangkangan
Masalah yang dihadapi adalah rerndahnya tingkat pendapatan dan pemerataannya, rendahnya pelayanan kesehatan, kurang terpeliharanya fasilitas umum, rendahnya tingkat disiplin masyarakat, renddahnya tingkat keterampilan, rendahnya tingkat pendidikan formal, kurangnya modal, produktivitas kerja, lemahnya manajemen usaha. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah berupaya meningkatkan kualitas SDM, pertukranan ahli, transper teknologi dari Negara maju.
1. Masalah pengangguran dan kesempatan kerja
Masalah pengangguran timbul karena terjadinya ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan kesempatan kerja yang tersedia. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah melakukan pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memeiliki keahlian sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia, pembukaan investasi baru, terutama yang bersifat padat karya, pemberian informasi yang cepat mengenai lapangan kerja
1. Masalah kekurangan modal
Kekurangan modal adalah suatu cirri penting setiap Negara yang memulai proses pembangunan. Kekurangan modal disebabkan tingkat pendapatan masyarakat yang rendah yang menyebabkan tabungan dan tingkat pembentukan modal sedikit. Cara mengatasinya memlaui peningkatan kualitas SDM atau peningkatan investasi menjadi lebih produktif.
Peran dan Fungsi Pemerintah di Bidang Ekonomi
1. Fungsi stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum, pertahanan dan keamanan.
2. Fungsi alokasi, yaitu fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa public, seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
3. Fungsi distribusi, yaitu fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat

APBN 2010